KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat penggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan pada Senin, 26 September 2022, dan bakal dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.
Dijelaskan Ali Fikri, sebelum ditetapkan tersangka, Lukas Enembe sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun dalam pemanggilan pada Senin, 12 September 2022 lalu, yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit. KPK kemudian menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 15 September 2022.
“Ini surat panggilan kedua, sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” ujarnya.
KPK berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia menghadiri panggilan tim penyidik. Diharapkan tidak ada lagi penyebaran narasi di publik untuk menghadapi masalah yang sedang dihadapi.
Dipastikan bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, hak-hak tersangka telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.
Sementara itu, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Ditegaskan Aloysius, kliennya masih dalam kondisi sakit.
“Kita lihat apakah bisa datang atau tidak. Tapi beliau masih keadaan sakit, kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah memberikan penjelasan soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
“Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi dan ketidakwajaran dari peyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar. Ratusan miliar dalam 12 analisis PPATK,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut penjelasan Mahfud MD, saat ini PPATK juga sudah melakukan pemblokiran rekening yang bersangkutan, dengan dana tersimpan sebesar Rp71 miliar. Kemudian ada kasus lain yang sedang didalami terkait dengan kasus ini
“Misal ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan dan dimiliki Lukas Enembe,” katanya.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menambahkan, salah satu hasil analisis PPATK terkait transaksi yang bersangkutan ada di casino judi senilai 55 juta dollar atau Rp560 miliar.
“Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai dalam nilai yang fantastis sebasar 5 juta dollar. dan PPATK menemukan adanya pembelian jam tangan mewah sebesar 55.000 dolar, itu Rp550 juta. PPATK juga mendapatkan informasi bekerjsama dengan negara lain, ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan sudah dianalisis dan dilaporkan ke KPK,” kata Ivan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"