KONTEKS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mulai bekerja mengusut perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, kasus perubahan substansi putusan ini masalah serius jika terbukti. MKMK akan memeriksa para pihak untuk mengungkapnya.
“Kalau benar seperti yang diduga, itu masalah serius, tapi kita mesti memeriksa,” kata Palguna di Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.
Dugaan perubahan substansi yang dimaksud Palguna tersebut ialah diubahnya frasa “dengan demikian” menjadi “ke depannya” dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
“Ya ini serius, karena kan itu beda sekali kan,” kata eks Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Palguna mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), maka sanksi atas kasus dugaan perubahan substansi putusan tersebut paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sanksi yang disebutkan dalam PMK itu ialah teguran lisan, teguran tertulis kemudian pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"