KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara terhadap tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, pada Senin, 29 Agustus 2022. Berkas yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri kemudian akan diteliti untuk nantinya akan melakukan proses prapenuntutan, untuk membuat terang peristiwa pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, saat memberi keterangan pers di Kejaksaan Agung, Senin, 29 Agustus 2022.
Bila proses penelitian berkas ini telah selesai dan dinyatakan lengkap, Kejagung akan menggelar sidang pembunuhan Brigadir J di pengadilan dengan menyertakan alat buktinya. Menurut Fadil, koordinasi terus dilakukan siang dan malam. Bahkan menurutnya, meski hari libur koordinasi terus dilakukan untuk mempercepat proses persidangan kasus ini.
“Kami membangun agar kasus ini dapat segera dibawa ke pengadilan, jadi kawan-kawan, perkara ini insyaallah apabila semua petunjuk kami dipenuhi oleh kawan penyidik yang telah berupaya mengungkap peristiwa pidana ini kami akan bawa ke pengadilan sesuai dengan alat bukti saat ini,” katanya.
“Prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Kami koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, juga dengan penyidik dipimpin oleh Direktur Andi Rian, jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam bahkan hari libur pun kami diskusi dengan rekan penyidik, kenapa? Karena perkara ini harus segera kami tuntaskan ke pengadilan,” kata Fadil lagi.
Meski begitu, Fadil berharap masyarakat dapat bersabar karena proses hukum pembunuhan Brigadir J ini harus dilakukan dengan cemat dengan penuh hati-hati. Hal ini dilakukan agar ketentuan hukum acara pidana dan pasal yang disangkakan sesuai.
“Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias,” lanjut Fadil.
Kembali dijelaskan oleh Fadil, sesuai rencana rekonstruksi kasus ini akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022. Dipastikan akan ada 10 jaksa yang akan ikut hadir untuk mendampingi proses ini. Pelaksanaan rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun begitu, belum bisa dipastikan apakah proses rekonstruksi diadakan secara terbuka atau tertutup.
“Jadi rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi sepuluh orang karena lima berkas perkara tentang bagaimana jalannya rekon mungkin kalau itu dipersilahkan penyidik kalian meliput ya, kalau enggak yasudah itu kepentingan hukum. Jadi nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekon terjadi peristiwa pidana itu,” katanya.
Fadil menjelaskan, bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada proses yang ditutup-tutupi agar masyarakat mengetahui secara jelas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo.
“Ini saya buka loh ini, subtansinya untuk kepentingan penyidikan jadi penyidik yang harus tahu. Media silahkan ikut persidangan, pengadilan itu terbuka. Apa kepentingannya, kalau berkas sudah lengkap kami sampaikan ke media? Lengkap berarti saya segera limpah. Teman-teman media, keterbukaan itu bukan berarti kita membuka, untuk hal-hal yang sifatnya substanstif tak boleh dibuka. Tidak akan saya sampaikan ke kalian, akan saya sampaikan ke penyidik, nanti biar berkoordinasi dengan Jaksa. Ini konsumsi penyidik bagaimana memenuhi petunjuk jaksa,” ujar Fadil.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"