KONTEKS.CO.ID – Kasus Dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022 terus dikembangkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pengembangan penyidikan kasus korupsi di Kominfo ini untuk mencari pihak-pihak yang harus bertanggung atas kasus yang rugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Pada Kamis 9 Februari 2023, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 saksi untuk membuat terang korupsi di Kominfo ini.
“Satu orang saksi diperiksa,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dikutip Jumat 10 Februari 2023.
Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu DT selaku pemilik money changer Anugerah Mega Perkasa. Pemeriksaan DT guna memperkuat bukti dan kelengkapan berkas dengan tersangka atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka kelima tersangka,” kata Ketut.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik Kejagung juga telah mengagendakan pemeriksaan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Namun Johnny tak hadir karena sedang mendampingi Presiden Jokowi di acara HPN 2023 di Deli Serdang, Sumut.
Menteri Kominfo dikabarkan akan diperiksa pada Selasa 14 Februari pekan depan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"