KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, yang menjadi utusan Anies Baswedan di Koalisi Perubahan, menanggapi mengenai adanya dokumen perjanjian politik antara Anies Baswedan dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sudirman Said juga menanggapi pertanyaan Akbar Faizal dalam Akbar Faizal Uncensored atau AFU, menyangkut pernyataan Sandiaga Uno soal adanya dokumen perjanjian politik itu. Juga pernyataan Fadli Zon yang menyatakan ada dokumen itu.
“Karena penjalasan dari Sandi memang cukup detail. Seperti juga yang disampaikan Fadili Zon, yang menyatakan bahwa ada perjanjian politik itu. Dan Fadli yang mendraf perjanjian itu. Bahkan dikatakan, materai yang dipakai untuk menemplekan di perjanjian itu, berasal dari air ludahnya Fadli Zon,” tanya Akbar Faizal.
Menurut Sudirman Said, dirinya mempersilahkan saja agar pihak-pihak yang menyatakan memiiki dokumen perjanjian tersebut untuk membuka dan menjelaskan kepada publik. Hal ini agar publik juga tidak menebak-nebak terkait isu yang belakangan ini ramai dibicarkan.
“Menurut saya daripada kita menebak-nebak ya, lebih baik memang yang punya dokumen itu dikeluarkan saja ke publik,” kata Sudirman Said, seperti dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.
“Kalau itu merupakan sifatnya kewajiban yang real gitu, biarkan yang punya kewajiban menyelesaikannya. Kalau itu hanya merupakan perjanjian yang punya kontrak suatuketika, ya konteks itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Sudirman Said lagi.
Selain itu, Sudirman Said juga meminta kepada Fadli Zon dan juga Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya menyatakan memiiki dokumen perjanjian antara Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, untuk membukanya kepada publik.
Menurut Sudirman Said, dirinya dan juga Anies, tentu akan memberikan penjelasan, seperti juga yang mereka jelaskan tekait dengan perjanjian utang dukungan pilkada DKI Jakarta, yang sesuai dokumen perjanjaian yang beredar, jumlahnya mencapai Rp92 miliar.
“Saya sih berharap apakah itu Bang Fadli, apakah itu Bang Dasco katanya menyimpan juga, keluarkan saja ke publik jelaskan kepada masyarakat. Sebagaimana hari ini kita menjelaskan isi dokumen perjanjian utang piutang. Kalu itu dijelaskan clear,” kata Sudirman Said.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"