KONTEKS.CO.ID – Hari ini Pengadilan Negei Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo itu akan mendengarkan vonis pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Dalam persiapan tempat dan pengamanan pembacaan vonis Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sterilisasi bersama Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan akan ada peningkatan keamanan dari biasanya dan pihaknya juga akan membatasi pengunjung untuk ketertiban dan kenyamanan persidangan.
Pasalnya, ruang sidang utama yang akan dipakai hanya bisa menampung maksimal 50 orang.
Menurut Djuyamto, pembatasan pegunjung karena kapasitas ruang sidang yang tidak bisa menampung banyak pengunjung.
“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” kata Djuyamto kepada awak media.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo dinilai pelaku utama dan ikut menembak. Perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencoreng citra kepolisian.
Sementara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 hukuman penjara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"