KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo akan menjalani vonis hari ini.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis hari ini.
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas menerima apapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pak Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis,” kata anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, dikutip Senin 12 Februari 2023.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dinilai pelaku utama kasus dan ikut menembak. Perbuatan Ferdy Sambo juga dinilai telah mencoreng citra kepolisian.
Sementara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 hukuman penjara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"