KONTEKS.CO.ID – Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hakim membeberkan tak ditemukannya bukti valid istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
“Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu,” kata hakim membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Majelis hakim juga menilai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak mempunyai bukti fisik yang nyata.
“Tindak pidana kekerasan seksual (oleh Brigadir Yosus) itu sendiri tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” ujar hakim.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdy Sambo Candrawathi dituntut hukuman penjara seumur hidup. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"