KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jika kita mencermati secara seksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal,” kata Didik, Senin 13 Februari.
Politikus partai Demokrat menjelaskan, karena para hakim akan memperhatikan berbagai aspek. Seperti keadilan dan kepastian hukum dalam pembuktian.
“Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil,” tegasnya.
Selain itu hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu Undang-Undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara dan faktor non yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri.
“Jika mencermati semua rangkaian proses tersebut, maka Sambo layak divonis dengan hukuman maksimal,” tegasnya.
Selain itu menurutnya, hakim harus mepertimbangkan putusan yang seadil adilnya bagisemua pihak.
“Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim. Putusan hakim pada akhirnya harus mengandung putusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” paparnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"