KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut serta atas pembunuhan Brigadir Yosua.
“Menjatuhkan hukman pidana mati,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim juga memutuskan Ferdy Sambo tetap ditahan. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan berusaha menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Ferdy Sambo divonis dalam kasus pembunuhan berencana dan obstrucion of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan sejumlah hal memberatkan putusan terhadap Ferdy Sambo. Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua, ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo lebih kurang tiga tahun.
Menurut hakim, perbuatan Ferdy Sambo itu telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua Hutabarat. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Brigadir J.
Setelah putusan vonis mati ini, Ferdy Sambo terlihat terdiam, dia kemudian membicarakan vonis mati dirinya ini kepada penasihat hukumnya.
Ferdy Sambo juga terlihat memberikan buku hitam yang dipegangnya selama persidangan kepada salah satu penasihat hukumnya.
Tanpa berkomentar, dan menyampaikan terkait vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya, Ferdy Sambo langsung keluar dari ruangan sidang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"