KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati. Memerintah terdakwa tetap berada dalam tahan,” kata majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023.
Setelah putusan vonis mati ini, Ferdy Sambo terlihat terdiam, dia kemudian membicarakan vonis mati dirinya ini kepada penasihat hukumnya.
Tanpa berkomentar, dan menyampaikan terkait vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya, Ferdy Sambo langsung keluar dari ruangan sidang.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan berusaha menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Brigadir J.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"