KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo disebut terpenuhinya semua unsur pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo telah sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Selain itu, kesengajaan disini juga diketahui dari Ferdy Sambo yang sengaja menggerakkan orang lain untuk membantu melancarkan aksinya.
Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.
Dengan demikian, menurut hakim, unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” ungkap Wahyu.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mwngalami gangguan kejiwaan.
Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"