KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu sudah menduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat , Putri Candrawathi.
“PC Korban Kekerasan Seksual Josua? Kami sejak awal telah sampaikan kelemahan argumen kekerasan seksual (KS) yang diklaim Ibu PC,” kata Edwin pada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Edwin menjelaskan argumen LPSK berdasarkan beberapa analisa. Pertama, tempat kejadian perkara kekerasan seksual dalam penguasaan PC. Kedua, ketika diduga peristiwa terjadi ada Kuat Maruf dan Susi di rumah Magelang.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi,” ujarnya.
Selanjutnya menurut Edwin, PC masih bertanya dimana keberadaan Brigadir Joshua kepada Ricky Rizal. Dan Joshua masih menghadap PC dikamar.
“Joshua masih satu rumah dengan PC tanggal 7-8 Juli di Magelang,” ungkapnya.
Selanjutnya, kenapa peristiwa kekerasan seksual tidak dilaporkan PC ke polisi. Sehingga tidak ada bukti visum maupun bukti pendukung lainnya kuatkan klaimnya.
Joshua masih dibawa PC ke rumah Saguling. Dimana PC dan Joshua sehari-hari banyak bersama, karena Joshua bertugas sebagai ADC plus supir PC.
“Joshua kerap dipuji oleh PC dalam beberapa kesempatan,” ujarnya.
Brigadir Joshua adalah ADC kepercayaan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Dan Joshua sudah lama bertugas bersama Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.
“Pendapat kami tak berbeda jauh dengan analisa fakta fakta yang dibacakan Hakim,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"