KONTEKS.CO.ID – Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Memutuskan terdakwa untuk tetap ditahan dan memberikan hak untuk menyatakan banding, menerima putuskan ini atau pikir-pikir,” katanya.
Sementara hal memberatkan, Putri Candrawathi selaku seorang istri Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendara umum, seharusnya dapat menjadi taulanda dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari, telah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan ketarangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan terdakwa telah berdampak kerugian yang besar, baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Kepolisian. Sementara hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, tidak ada.
Sebelumnya Majelis Hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"