KONTEKS.CO.ID – Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, pelaku pembunuh anaknya, Brigadir J.
“Sangat, sangat bersyukur kepada Tuhan, yang telah memperlihatkan mukjizatnya malam ini. Putri telah menerima hukumam,” kata Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Selain itu, Rosti Simanjuntak juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang telah memberikan hukuman dengan adil terhadap pelaku pembunuh Brigadir J malam ini.
“Kami terima kasih kepada majelis hakim. Kami menerima putusan hakim terhadap pembunuhan anak saya,” katanya.
“Pelecehan dan pemerkosaan itu skenario mereka, agar mereka lari dalam pembunuhan yang dilakukan,” katanya lagi.
Rosti Simanjuntak juga merasa sangat puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi malam ini. Dia merasa puas, dan dia berharap tidak ada lagi wanita seperti Putri Candrawathi.
“Merasa puas dalam vonis ini, berharap jangan ada lagi wanita-wanita yang suka memifitnah, memberikan informasi kepada suaminya untuk membunuh, biar tidak ada lagi Yosua lain yang dibunuh dengan keji,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"