KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Bharada Eliezer diharapkan mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 12 tahun hukuman penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Harapan Bharada Eliezer mendapat vonis lebih ringan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud Bharada Eliezer alias Bharada E bisa mendapat vonis lebih ringan karena berani membongkar skenario Ferdy Sambo.
“Saya berharap dia turun, dari 12. Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus,” kata Mahfud dikutip Selasa 14 Februari 2023.
Kata Mahfud dalam skenarionya, Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh Yosua karena dijanjikan akan di SP3.
“Gampang SP3, saya membunuh karena saya ditembak duluan sehingga terjadi tembak menembak jadi dia bebas. Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (Agustus) membuka bahwa ini skenario Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak menembak,” jelas Mahfud.
Sehingga atas keberanian Bharada Eliezer mengungkap duduk perkara secara terang benderang, kasus pembunuhan Brigadir Yosua bisa terbongkar.
Menurut Mahfud jika tak ada peran dari Eliezer untuk mengungkap perkara, maka peristiwa pembunuhan Brigadir J dipastikan menjadi dark number atau kasus kejahatan yang tak bisa diungkap dan tak tercatat.
“Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang mengubah keterangannya, kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number, kasus yang gelap tidak bisa dibuka,” terangnya.
“Oleh sebab itu kita tunggu, mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan. Menurut saya tentu dihukum juga karena dia pelaku, tapi tanpa dia nggak akan terbuka kasusnya,” pungkas Mahfud.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"