KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara, dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terahadap Putri Candrawathi, atas pembunuhan yang sama.
Apa saja pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhka vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan juga vonis 20 penjara terhadap Putri Candrawathi.
Berikut hal-hal yang memberatkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal memberatkan Ferdy Sambo
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Porli.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini.
Menimbang bahwa, karena dalam perkara ini terdakwa telah menjalani masa penahanan yang lama maka lamanya masa penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Mengadili, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembali kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” kata hakim.
Hal memberatkan Putri Candarawathi
Vonis terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Hal memberatkan, Putri Candrawathi selaku seorang istri Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum, seharusnya dapat menjadi taulanda dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari, telah berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan ketarangan di persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan terdakwa telah berdampak kerugian yang besar, baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Kepolisian.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, tidak ada.
“Menyatakan satu, menyatakan mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penahan dan penangkapan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan barang bukti dikembalikan pada jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain,” ujar majelis hakim.
“Membebani Putri Candrawathi untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikianlah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada para pihak diberikan kepada mereka hak untuk menyatakan banding, maupun menerima putusan ini, ataupun pikir-pikir. Sidang atas nama Putri Candrawathi dinyatakan di tutup,” ujar Wahyu Imam Santoso.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"