KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menganggap polemik vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofrijal Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan sesuatu yang wajar.
“Siapa saja boleh berspekulasi,” katanya di akun twitter @arsul_sani yang dikutip konteks.co.id, Selasa, 14 Februari 2023.
Politikus PPP inil menilai vonis yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan kemarin merupakan hak dari hakim, untuk menentukan vonis.
“Tapi juga jangan lupa, tidak ada satupun aturan hukum pidana materil dan formil kita yang halangi hakim untuk jatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU,” katanya.
Wakil Ketua MPR RI ini mengungkapkan, bukan hal luar biasa ketika hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan jaksa, karena hal tersebut lazim terjadi di persidangan.
“Ini juga terjadi dalam vonis beberapa kasus pidana lain. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan vonis mati kasus Sambo,” katanya.
Hal memberatkan Ferdy Sambo
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Porli.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini.
Menimbang bahwa, karena dalam perkara ini terdakwa telah menjalani masa penahanan yang lama maka lamanya masa penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Mengadili, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembali kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"