KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara ,” ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat.
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah bersalah melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf. Pertama, sikap Kuat dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Kedua, Kuat tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, tindakan Kuat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Akan tetapi ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Kuat. Ia tak pernah melanggar hukum sebelumnya.
Kuat juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Lalu, jaksa juga menilai Kuat tak memiliki motivasi pribadi atas kematian Brigadir J. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"