KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis terhadap Kuat Ma’ruf lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam vonis, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa tidak mengaku bersalah, dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini.
Terdakwa tidak memperlihatkan rasa menyesal dalam setiap persidangan. Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"