KONTEKS.CO.ID – Kuat Ma’ruf langsung melawan atas vonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama-sama Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf menyatakan akan melakukan upaya banding untuk mencari keadilan karena dirinya tak pernah berencana membunuh.
“Bandinglah,” kata Kuat Ma’ruf usai mendengat putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Februari 2023.
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” tambahnya.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena ikut bersama-sama bersama Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam pertimbangan hakim, Kuat Ma’ruf disebut memiliki waktu untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Namun Kuat Ma’ruf tidak melakukannya, sehingga dia dianggap mendukung skenario pembunuhan Yosua.
“Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan terdakwa,” kata hakim Selasa Februari 2023.
Hakim menyimpulkan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.
“Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya,” kata hakim. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"