KONTEKS.CO.ID – Hakim menjatuhkan vonis hukuma 13 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” imbuhnya.
Ricky Rizal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Sementara hal meringankan Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara.
Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis 13 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Tapi lebih rendah dibanding Kuat Ma’ruf ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"