KONTEKS.CO.ID – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI, menyatakan bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan keputusan yang berlebihan.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, proses peradilan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, sangat bisa dihargai.
PGI juga memahami perlunya hukuman berat atas Ferdy Sambo karena telah melakukan pembunuhan berencana, dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukan.
Namun begitu, PGI menyatakan hukuman mati untuk Ferdy Sambo adalah keputusan yang berlebihan, mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan.
“Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ujar Pdt. Gomar Gultom seperti dikutip pada Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Gomar Gultom, penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Hukuman diharapkan untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.
Karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.
Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.
Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” katanya.
Hukuman mati, lanjutnya, itu juga mengesankan lebih merupakan’ pembalasan dendam’ oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.
“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"