KONTEKS.CO.ID – Hakim membacakan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pembacaan vonis, hakim membeberkan sejumlah fakta persidangan. Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti dengan sengaja menembak Yosua.
Memen berawal Bharada E dipanggil Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.
Dalam pertemuan itu, Sambo menceritakan soal dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Sambo saat itu meminta Bharada E menembak Yosua dengan alasan tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua.
Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab, ‘Siap, Komandan,’ oleh Bharada E.
“Dijawab ‘Siap, Komandan,'” ujar hakim.
Hakim mengatakan Bharada E turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran.
Hakim mengatakan Bharada E kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.
Sambo, kata hakim, memerintahkan Bharada E mengokang senjata dan dipatuhinya.
Setelah Yosua masuk, Ferdy Sambo disebut berteriak ‘Woy kau tembak cepat’ ke Eliezer.
“Atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali,” ujar hakim.
Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua.
Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Bharada E.
“Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia,” ujar hakim. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"