KONTEKS.CO.ID – Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) belum mencapai titik temu terkait berapa ongkos pembiayaan ibadah haji tahun 2023 yang harus dibayar oleh jemaah. Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan masih ada beberapa item pembiayaan haji yang belum disepakati bersama.
“Masih ada tiga komponen biaya haji yang masih bisa dikurangi, yaitu akomodasi perhotelan, biaya katering serta layanan masyair,” kata Marwan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Politikus PKB ini mengungkapkan dari rapat antara Panja Haji Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian agama hingga malam tadi, sudah ada upaya pengurangan.
“Kalau dari sisi pencapaian untuk penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kita sudah sampai di titik maksimal,” ungkapannya.
“Demikian juga dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jamaah, sudah sampai di titik maksimal,” tambahnya.
Ia memaparkan, sejauh ini besaran BPIH sudah dikurangi sampai angka Rp90,2 juta. Selain itu, besaran Bipih sudah dikurangi sampai angka Rp49 juta. Dari usulan pemerintah besaran BPIH Rp98,8 juta, sudah diperoleh angka sampai Rp90,2 juta.
“Kemudian BPIH yang pemerintah mengusulkan besaran Rp69 juta, sudah sampai di angka Rp 49 juta,” ungkapannya.
Marwan mengungkapkan, Panja Komisi VIII DPR sejauh ini sudah sepakat dan akan memperjuangkan angka itu. Karena menurutnya masih ada tiga komponen biaya haji yang masih bisa dikurangi, yaitu akomodasi perhotelan, biaya katering serta layanan masyair.
Ia berharap dalam rapat lanjutan hari ini dengan Kementerian Agama, Panja Haji Komisi VIII DPR bisa memutuskan ongkos haji 2023. Dengan catatan, tidak ada penurunan pelayanan, baik itu hotel hingga pelayanan jemaah ke tempat ibadah.
“Kita meminta bahwa layanan di Armusna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) itu tetap dalam keadaan baik,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"