KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan jemaah haji yang sudah lebih dahulu melunasi biaya haji tidak akan terkena dampak perubahan biaya haji tahun 2023.
Hal tersebut juga berlaku bagi jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan namun sudah melunasi biaya haji.
“Diajukan Panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya,” kata Yandri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Menurut politikus PAN ini, hal tersebut juga berlaku bagi jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji tahun 2021.
“2021 yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit. Yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50 kuota kuota, jadi tidak dikenakan tambahan biaya,” ujarnya.
Atas dasar itu Wakil Ketua MPR RI ini memastikan, kenaikan biaya haji hanya akan berlaku pada jemaah tahun 2023.
“Yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) belum mencapai titik temu terkait berapa ongkos pembiayaan ibadah haji tahun 2023 yang harus dibayar oleh jemaah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan masih ada beberapa item pembiayaan haji yang belum disepakati bersama.
“Masih ada tiga komponen biaya haji yang masih bisa dikurangi, yaitu akomodasi perhotelan, biaya katering serta layanan masyair,” kata Marwan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"