KONTEKS.CO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut terkait Perppu Cipta Kerja. Keputusan tersebut dihasilkan usai Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, semua pembahasan dan keputusan menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja nantinya akan ditentukan oleh Panja yang dibentuk ini.
“Soal substansi kita tidak bahas lagi. Yang kita bahas menyangkut aspek yuridisnya, yaitu alasan subjektivitas presiden itu. Apakah (Perppu) memenuhi syarat atau tidak. Itu yang akan kita nilai,” kata Supratman, Selasa 14 Februari 2023.
Politikus partai Gerindra ini menjelaskan, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menerbitkan Perppu. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tergantung sepenuhnya pada keputusan fraksi-fraksi yang ada di Panja.
“Kalau disetujui, maka Perppu itu akan menjadi undang undang. Kalau tidak disetujui maka Perppunya dicabut,” tegasnya.
Meski begitu ia mengungkapkan, dalam prosesnya ini Baleg dan Panja akan mendengar pendapat pakar, akademisi dan unsur masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja.
“Kita harus objektif terkait dengan alasan kegentingan yang memaksa. Dari sudut pandang itu, kita akan meminta pandangan pakar apakah penerbitan Perppu cukup beralasan untuk diajukan atau tidak,” ungkap Politisi dari Fraksi Gerindra ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan parameter dibalik terbitnya Perrpu Cipta Kerja salah satunya ialah untuk mengatasi kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang undang secara prosedur biasa.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"