KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung RI menunggu langkah hukum terdakwa Bharada E dan kuasa hukum atas vonis 1,5 tahun yang dijatukan majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan Bharada E.
“Terkait vonis Bharada E, Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” kata Ketut, Rabu 15 Februari 2023.
Selain pertimbangan rasa keadilam yang berkembang di masyarakat, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada Bharada E.
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut.
Hakim telah memvonis 1,5 tahun kepada Bharada E, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tutur Ketut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"