KONTEKS.CO.ID – Kasus suap uang ‘ketok palu’ pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, terus diusut KPK.
Penyidikan lanjutan uang ‘ketok palu’ RAPBD Jambi tersebut telah menetapkan 28 tersangka baru.
Untuk menguatkan pembuktian keterlibatan 28 tersangka baru kasus suap uang ‘ketok palu’ RAPBD Jambi, penyidik KPK memeriksa tiga anggota DPRD Jambi.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Mereka adalah Hasim Ayub, M. Khairil, dan Bustami Yahya. Sedangkan saksi keempat adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 atas nama Budi Yako.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan 28 tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017—2018.
“Konstruksi perkara kasus tersebut adalah diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, kata dia, tersangka SP dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
“Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar,” kata Tanak.
Mengenai pembagian uang “ketok palu”, lanjut dia, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.
Adapun teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dan kawan-kawan.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan, Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin,” ucap dia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka.
“Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Tanak. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"