KONTEKS.CO.ID – Usai divonis 1,5 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin kembali berdinas di kesatuannya Brimob.
Menanggapi vonis Bharada E dan nasibnya sebagai anggota Brimob, Mabes Polri mengaku masih menunggu hasil sidang kode etik Divisi Propam Polri.
“Untuk itu (Dinas di Brimob) nanti nunggu info dari Propam dulu,” adiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Rabu 15 Februari 2023.
Dedi meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Bharada E hanya 1,5 tahun hukuman penjara.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer,” kata Ronny.
Menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"