KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan tidak menggunakan kewenangannya untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada E.
Vonis 1,5 tahun hukuman penjara kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun,” kata Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Februari 2023.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia ini, secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama.
“Tapi semoga hak ini tidak digunakan,” kata Suparji.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis. Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.
Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan nitizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
“Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh,” terangnya.
Menurutnya, selama ini Bharada E sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
“Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"