KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diharapkan tak memecat Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara. Bisa tetap melanjutkan cita-citanya sebagai Anggota Korps Brimob.
Hal tersebut disampaikan Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang usai mengikuti pembacaan putusan vonis terhadap Bharada E.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke, Rabu 15 Februari 2023.
Rieneke bercerita jika Bharada E telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri. Hingga musibah menimpa dimana Bharada E turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.
Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.
Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"