KONTEKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis 16 Februari 2023, batal mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau sering disapa Awiek mengungkapkan, penundaan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU karena belum dibahas dalam rapat konsultasi Bamus sebelum rapat paripurna digelar.
“Rapat konsultasi pengganti Bamus yang menjadwalkan paripurna hari ini itu belum menjadwalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja hari ini. Sebelum rapat paripurna belum ada rapat konsultasi pengganti Bamus,” katanya kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.
Selain itu, Politikus PPP mengungkapkan, Baleg sendiri baru bersurat kepada pimpinan DPR terkait pengesahan Perppu Ciptaker. Sehingga pengesahan Perppu Cipta Kerja akan disahkan di masa sidang selanjutnya.
“Nah pengesahannya ya nanti pada masa sidang yang akan datang,” jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang undang.
“Pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?” kata Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, dua di antaranya menolak Perppu Cipet Kerja menjadi undang undang saat pleno tersebut. Ketua fraksi tersebut adalah PKS dan partai Demokrat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"