KONTEKS.CO.ID – Vonis 1,5 tahun hukuman penjara terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah. Jaksa menyatakan tidak ajukan banding.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, alasan tidak banding vonis hakim sudah mewujudkan keadilan substantif.
“Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 16 Februari 2023.
Setelah membaca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jampidum menilai majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa.
Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Bharada E.
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Fadil.
Lebih jauh Fadil mengatakan bahwa kata maaf adalah putusan hukum tertinggi.
“Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.
Dalam persidangan, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara saja, meski dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam vonis tersebut. Termasuk status justice collaborator Eliezer serta pihak Yosua yang sudah memaafkan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"