KONTEKS.CO.ID – Muncul harapan dari publik dan orantua, Bharada E pasca divonis 1,5 tahun bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri.
Menanggapi harapan masyarakat tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberik kode Bharada E bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri.
“ Peluang (Bharada E kembali dinas) itu ada,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
Kapolri mengatakan Bharada E masih harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat dia terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kapolri mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.
“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"