KONTEKS.CO.ID – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis pidana hukuman mati.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sesuai data SIPP, Ferdy Sambo telah menyatakan banding.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023.
Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah. Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2).
“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.
Diketahui Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"