KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 soal proporsional terbuka.
Kuasa hakum pihak terkait mengatakan politik uang atau money politic berpotensi lebih besar terjadi di sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup jika dibandingkan proporsional terbuka.
“Politik uang berpotensi lebih besar terjadi pada partai politik yang menentukan kursi legislatif,” kata Risky Dewi Ambarwati dalam sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan Risky Dewi terkait dalil pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan pemborosan anggaran negara sekaligus potensi terjadinya politik uang.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak terkait berpandangan dalil yang diutarakan para pemohon bersifat tendensius serta tidak objektif.
Selain itu, masyarakat atau konstituen juga tidak bisa menilai kualitas dari calon legislatif yang akan dipilihnya karena ditentukan oleh partai pengusung.
Pada dasarnya kata Risky, baik di sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup, potensi politik uang tetap ada. Hanya saja di sistem proporsional tertutup kemungkinan hal itu lebih besar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"