KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat 17 Februari 2023.
Meski menyatakan ada tersangka baru, Ali belum bersedia membeberkan nama dari terangka tersebut dan perannya dalam kasus suap di MA ini.
Ali belum membeberkan lebih lanjut soal identitas tersangka baru dimaksud. Dia hanya menegaskan, tiap perkembangan dari penyidikan KPK dalam kasus tersebut akan disampaikan ke publik.
“KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA,” ujarnya.
KPK akan memberikan informasi setiap perkembangan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kasus ini berawal adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makassar pada Februari 2022. Pemohonnya PT Mulya Husada Jaya, sementara Termohon ialah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Isi gugatan tersebut ialah agar hakim menetapkan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dalam PKPU. Dalam vonis yang dibacakan pada Mei 2022, hakim mengabulkannya. Hakim menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Pihak yayasan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
KPK menduga serah terima uang sudah dilakukan selama proses kasasi di MA. Diduga, pemberian uang itu untuk mempengaruhi isi putusan agar kasasi dikabulkan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 terangaka. 10 diantaranya adalah hakim,. panitra dan PNS di Mahkama Agung (MA). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"