KONTEKS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), akan segera dieksekusi ke Lapas untuk menjalani pidana vonis 1,5 tahun.
Dengan status sebagai justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetap memberikan pengaman terhadap Bharada E.
Untuk mekanisme pengamanan di Lapas, LPSK segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait teknis pengamanan Bharada E.
“Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat 17 Febaruari 2023.
Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya memastikan akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Bharada E hingga yang bersangkutan bebas.
“Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Eliezer,” kata dia.
Pada kesempatan itu, ia berharap keputusan yang diambil Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota lainnya beserta model yang diterapkan Kejaksaan Agung bisa menjadi role model bagi penegakan hukum di masa depan.
Sejak awal seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator memang harus mendapatkan hak-haknya seperti perlindungan dari LPSK, perlakuan khusus oleh polisi hingga mendapatkan atau memperoleh penghargaan dari hakim atas peran justice collaborator berupa keringanan hukuman. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"