KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah fakta dalam pengungkapan kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Ternyata, uang yang diduga terkait suap disimpan di dalam kamus bahasa Inggris yang telah diubah sedemikian rupa.
“Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary tadi kan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dijelaskan Firli, bahwa penyidik KPK telah memiliki bukti cukup dalam kasus ini. Kecukupan bukti tersebut pada akhirnya mendukung penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tidak ada hal-hal yang aneh atau miss karena KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan cukup atau kecukupan bukti,” tutur Firli.
Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta untuk pengkondisian kasus dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Kasus suap ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022). Ini sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pada sekitar pukul 16.00 Wib, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi.
Kemudian pada Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah SGD 205.000.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta.
KPK dalam kasus ini menetapkan 10 tersangka yakni Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"