KONTEKS.CO.ID – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan belum bisa memastikan apakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Nunggu jadwal sidang (sidang etik Bharada E), mudah mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu 19 Februari 2023.
Meski menyatakan menunggu sidang internal, Dedi tak bersedia menyatakan apakah Bharada E bisa kembali ke institusi pasca vonis hakim PN Jakarta Selatan.
“Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan lembaganya siap membuka pintu untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bergabung usai bebas dari jeratan pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK. Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami,” kata Edwin di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2023.
Edwin mengungkapkan Eliezer bukan satu-satunya anggota Polri yang mendapat perlindungan dari LPSK. Dan banyak anghota polri yang juga bertugas di LPSK.
“Di LPSK ada banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan. Ada yang dari kesatuan Brimob, Intel, Serse, Lantas, Pol Air. Dan kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK,” jelasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"