KONTEKS.CO.ID – Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas’ akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dijemput paksa Tim penyidik Kejagung setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun mangkir.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 tersebut.
“Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, dikutip Jumat (23/9).
Saat dimasukan ke dalam mobil tahanan terlihat Hasnaeni menggunakan kursi roda dan histeris. Si Wanita Emas tak terima kenyataan bahwa dirinya akan menghuni sel.
Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tutur Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"