KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo terlah divonis pidana mati.
Namun yang menjadi pertanyaan publik, kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati?
Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, angkat bicara. Albertina berbicara panjang soal kapan Ferdy Sambo ini akan dieksekusi pada program acara di Kompas TV dikutip Senin 20 Februari 2023.
Albertina Ho menyampaikan Ferdy Sambo akan dieksekusi setelah berkekuatan bukum tetap. Untuk sampai ke situ butuh waktu panjang.
Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali,” kata Albertina.
Diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.
“Dan PK bisa diajukan beberapa kali,” terang Albertina. Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama.
Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.
“Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ungkap Hakim Pengadilan Tinggi Nonaktif itu.
Di sisi lain, Albertina menyebutkan, aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka celah bagi Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati.
Menurut Albertina, jika sampai masa berlakunya KUHP tersebut putusan Sambo belum inkrah, maka bisa saja hukumannya merujuk pada KUHP baru sehingga terbuka celah lolos dari eksekusi hukuman mati.
“Peluang (lolos dari vonis mati) itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada,” tutur anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"