KONTEKS.CO.ID – Sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Agung diperiksa tim penyidik KPK buntut penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.
“Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada hari Jumat (23/9/2022).
Ali mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung. KPK akan menginformasikan kembali perkembangan dari kegiatan tersebut.
MA sendiri menyerahkan proses hukum kasus suap ke KPK. MA. akan kooperatif.
“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro seperti dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/9).
Andi mengungkapkan jajaran MA merasa prihatin atas kejadian tersebut, namun dia kembali menegaskan bahwa MA siap untuk bersifat kooperatif.
“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Andi.
Sementara itu, Jumat dini hari, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.
Sembilan tersangka lain adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"