KONTEKS.CO.ID –Â Viral kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Eselon II, Kemenkeu, netizen mulai menyoroti kepemilikan koleksi kendaraan sang anak.
Baca juga: Lihat Tampang Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Kemenkeu yang Aniaya Remaja Hingga Koma di Jaksel
Yang paling banyak diherankan adalah besaran gaji ayahnya sehingga mempu membeli mobil mewah Jeep Rubicon hitam yang terbilang bukan main mahalnya.
Berbicara masalah gaji, PNS Pajak digadang-gadang mengantongi pendapatan yang fantastis apabila penerimaan pajak pada suatu tahun mencapai target.
Tidak heran jika PNS DJP kerap mendapat julukan “ASN sultan” oleh warganet lantaran tingginya besaran tunjangan yang mereka peroleh dibanding kementerian lainnya.
Nah, kira-kira berapa ya gaji pejabat Ditjen Pajak eselon II?
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Bedanya terletak pada besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.
Untuk PNS golongan paling rendah (golongan I), besar pendapatan gaji, yaitu Rp1.560.800-2.686.500. Sedangkan, untuk PNS dengan golongan paling tinggi (golongan IV) besar pendapatan gaji, yaitu Rp3.044.300-5.901.200.
Berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 37/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, besar gaji pokok, nilai tunjangan itu juga bergantung pada jabatan.
Perpres No 37/2015 juga mengatur bahwa pemberian tukin pegawai pajak bergantung pada pencapaian penerimaan pajak terhadap target.
Semakin rendah realisasi penerimaan pajak maka semakin kecil pula persentase tukin yang diterima, begitupun sebaliknya. Apabila penerimaan pajak mencapai target maka pegawai pajak memperoleh tukin secara penuh.
Berikut ketentuan pembayaran tukin pegawai pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
- Realisasi pajak lebih dari 95 persen dari target akan mendapatkan tukin 100 persen
- Realisasi 90 persen sampai 95 persen akan mendapatkan tukin 90 persen
- Realisasi 80 persen sampai 90 persen akan mendapatkan tukin 80 persen
- Realisasi 70 persen sampai 80 persen akan mendapatkan tukin 70 persen
- Realisasi kurang dari 70 persen akan mendapatkan tukin 50 persen
Berikut ini besar tunjangan kinerja pejabat Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Jadi itulah penjelasan lengkap mengenai gaji dan tunjangan kinerja para pejabat Ditjen Pajak khususnya Eselon II.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"