KONTEKS.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama satu tahun.
Namun dalam putusannya, Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri meskipun terbukti menembak Brigadir Yosua.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, keputusan Sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada E cukup pantas dan adil.
“Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Dia mengatakan hakim KKEP yang dipimpin Kombes Pol Sakeus Ginting dan hakim anggota Kombes Pol Hengky Widjaja dan Kombes Pol Imam Thobroni sudah memiliki pertimbangan sehingga Eliezer hanya diberikan demosi dan tidak dipecat.
Edi mengatakan Eliezer telah bersikap jujur untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
“Karena kejujurannya pula, maka kasus pembunuhan ini terbongkar,” kata pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri di Jakarta, Rabu menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Eliezer atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"