KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atas nama terpidana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini jaksa eksekutor tengah menyiapkan syarat adiministrasi termasuk putusan hakim untuk mengeksekusi Bharada E jalani hukuman 1,5 tahun penjara.
“Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Syarief mengatakan, jaksa juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023.
Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"