KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK memeriksa dua mantan Hakim Agung perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pada Rabu 22 Januari 2023, KPK memeriksa mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul. Sofyan merupakan Hakim Agung yang menyunat hukuman eks Menteri Edhy Prabowo.
Lalu hari ini Kamis 23 Februari 2023, KPK memeriksa mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Selain Andi Samsan Nganro, tiga orang saksi lain akan diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap di MA.
Ketiga saksi itu bernama Diana Siregar selaku Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, seorang dokter anestesi bernama Anri Febiarti, serta Ihwan Ibrahim Ehmad dari pihak swasta.
Sedikit jejak rekam mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul yang diperiksa KPK.
Sofyan adalah Hakim Agung yang memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dengan alasan Edhy kerap membantu timses.
Sofyan Sitompul menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Sunat hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"