KONTEKS.CO.ID – Harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar jadi sorotan publik.
KPK langsung merespons. Rafael Alun Trisambodo akan dipanggil untuk diminta klarifikasi soal harta kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
“Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Meski demikian Pahala tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan yang bersangkutan akan diundang KPK untuk memberikan klarifikasi.
Meski demikian Pahala mengatakan saat ini Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael.
Adapun hal yang menjadi fokus tim LHKPN KPK adalah sumber kekayaan Rafael, salah satu hal yang juga menjadi perhatian petugas adalah apakah yang bersangkutan mempunyai aset yang tidak tidak dilaporkan dalam LHKPN.
“Yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor,” kata Pahala.
Dia menerangkan aset tersebut bisa saja berupa tanah, rekening bank, polis asuransi, saham atau obligasi.
“Yang kedua, yang ada ini asalnya dari mana, kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak, misalnya begitu,” ujarnya.
Namun jika memang ditemukan ada aset yang tidak dilaporkan, Pahala mengatakan pihak KPK pasti akan mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Tapi kalau dia bilang hibah enggak pake akta itu sudah pasti kita undang, jadi kalau nanti kita undang ada yang belum dilapor, sama yang akta enggak pake hibah, dari siapa nih? hubungannya apa?” pungkas Pahala.
Nama pejabat Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"