KONTEKS.CO.ID – Dua mantan hakim agung Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro mangkir pemeriksaan KPK.
Penyidik KPK memanggil Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dua hakim agung Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro tidak hadir tanpa memberikan penjelasan alasan ketidakhadiranya.
“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Atas ketidakhadiran keduanya, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan tersebut dijadwalkan.
“Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan,” tambahnya.
Kedua mantan hakim agung tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah hakim agung Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Selanjutnya, selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"